Yolenta
F BAB
I
4EB21 PENDAHULUAN
Tugas
1
Etika
Profesi Akuntansi#
1.1 Latar Belakang
Akuntan pendidik adalah profesi
akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada
masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk
melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional. Profesi akuntansi
pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena
di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik. Akuntan pendidik harus dapat
melkukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tinggkat yang tinggi
dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu
mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan Pendidik, bertugas
dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar
akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Sejak 2001
diadakan pembenahan sistem pendidikan akuntansi. Sebelumnya, alumni akuntansi
dari fakultas ekonomi perguruan tinggi negeri otomatis memperoleh gelar akuntan
(Akt). Berbeda halnya dengan alumni perguruan tinggi swasta yang harus mengikuti
Ujian Nasional Akuntansi (UNA) untuk meraih gelar serupa. Sistem ini dipandang
merupakan diskriminasi terhadap perguruan tinggi swasta, bahkan tidak menjamin
standarisasi profesi akuntan. Oleh karena itu, berdasarkan SK Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 179/U/2001, gelar akuntan hanya bisa diperoleh melalui
PPAk.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang diajukan
adalah :
1. Bagaimana etika profesi dari Akuntan Pendidik?
2. Prinsip apa saja yang terdapat dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah
diatas, maka tujuan dari penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Untuk menganalisis bagaimana etika profesi akuntan
pendidik.
2.
Untuk memperoleh pemahaman atas prinsip-prinsip
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
2.2 Prinsip
Etika Profesi
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota
atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien
kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
2.3 Peranan
Etika dalam Profesi Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Seseorang berhak menyandang gelar
Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan
gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu
perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga
bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh
konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI
tahun 1976.
Organisasi yang
menghasilkan akuntan pendidik : Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Pendidik. Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan
pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Rencana stratejik yang terdiri dari
Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program Pengembangan IAI-KAPd pertama
kali disusun melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23
Juli 1996.
Akuntan pendidik
harus memiliki atau mengusai hal-hal sebagai berikut:
1).
Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer of knowledge kepada para
didikannya.
2).
Memiliki tingkat pendidik yang tinggi dan menguasai pengetahuan bisnis dan
akuntansi serta teknologi dan informasi.
3).
Akuntan pendidik harus mampu mengembangkan pengetahuannya melalui penelitian.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Etika profesi akuntan pendidik di Indonesia sudah sangat baik, dikarenakan
perhatian pemerintah cukup besar dalam mengelola lulusan-lulusan akuntan di
Indonesia.
2. Dari semua
prinsip, para akuntan pendidik sudah bisa bertanggung jawab untuk memenuhi
prinsip tersebut.
3.2 Saran
Pemerintah
harus lebih meningkatkan kinerjanya agar para lulusan akuntan pendidik ini
lebih bermutu, supaya generasi-generasi selanjutnya lebih baik lagi dalam
mendidik didikannya.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar