Selasa, 06 November 2012

artikel #tanggung jawab sosial


ARTIKEL
PENGANTAR BISNIS
TANGGUNG JAWAB SOSIAL


http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/edi_mp/files/2009/11/gunadarma_transparant.gif
2012/2013



Yolenta Flonsari
1EB25
27212851






ARTIKEL
TANGGUNG JAWAB SOSIAL

tanggung jawab sosial (social corporate responsibility) adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika bisnis. Disini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat.[1]
Disini etika bisnis adalah pengaturan khusus mengenai moral, benar dan salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah suatu kegiatan standar moral dan bagaimana penerapannya terhadap sistem-sistem dan organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dan kepada mereka yang bekerja di organisasi tersebut. Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral dan nilai-nilai moral, tetapi juga menerapkan konklusi analisis ini terhadap lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas-aktivitas yang kita sebut bisnis.[2]
Disamping itu tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan dengan teori utilitarisme sebagaimana diutarakan Jeremy Bentham. Menurut utilitarisme suatu perbuatan atau aturan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar untuk jumlah orang paling besar (the greatest good for the greatest number), dengan perkataan lain kalau memaksimalkan manfaat.[3]
Hal itu dapat dipahami dari bila perusahaan melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan dan juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat. Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya menyumbangkan dan untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat, seperti listrik, air, jalan, tempat rekreasi, melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari polusi, melakukan pelatihan cuma-cuma bagi pemuda yang tinggal di sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya, dan seterusnya.[4]
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.[5]
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan  mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan  yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan  balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu  yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak yang positif dan menguntungkan  bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.

Perkembangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 
World Business Council for Sustainable Development memberikan definisi Tanggung Jawab Sosial  atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai:
business’ commitment to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community, and society at large to improve their quality of life.” [6] 
Yaitu komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerjasama dengan para pegawai, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.
Lebih lanjut lagi World Business Council menambahkan:
Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” [7] 
Yaitu komitmen dunia usaha yang terus-menerus untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.
Di negara lain seperti Amerika Serikat, CSR telah berkembang menjadi etika bisnis yang begitu penting dan memberikan tekanan bagi perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikannya. Pentingnya CSR juga dapat kita lihat dari beberapa pernyataan eksekutif perusahaan besar yang ada di sana. Seperti contohnya CEO Kellog yang menyatakan bahwa terdapat berbagai kriteria suatu perusahaan yang sukses. Kriteria yang utama adalah keuntungan dan naiknya nilai saham. Namun ada kriteria lain yang sangat penting untuk kita pegang, yaitu tanggung jawab sosial.[8] Phil Knight, CEO Nike juga turut menyatakan bahwa keberhasilan Nike dan setiap perusahaan global pada abad 21 ini diukur melalui dampak yang kami hasilkan  kualitas kehidupan masyarakat, selain melalui kenaikan harga saham maupun margin keuntungan.[9]
Pada tahun 2002 berdasarkan hasil survei KPMG, suatu firma profesional di Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa, terhadap 250 perusahaan besar, telah terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah perusahaan yang melaporkan bentuk tanggung jawab sosial mereka (CSR), yaitu dari 35 % pada tahun 1999 menjadi 45 % pada tahun 2002. [10] Adapun bentuk CSR yang menjadi trend di Amerika Serikat, antara lain seperti kontribusi uang tunai, grants, paid advertising, promotional sponsorship, technical expertise, in-kind contributions, employee volunteers. [11]
Implementasi CSR diawali dengan diajukannya Corporate Social Initiatives (inisiatif sosial perusahaan).  Inisiatif sosial perusahaan dapat didefinisikan sebagai major activities undertaken by a corporation to support social causes and to fulfill commitments to corporate social responsibility, yaitu berbagai kegiatan atau aktivitas utama perusahaan yang dilakukan untuk mendukung aksi sosial guna memenuhi komitmen dalam tanggung jawab sosial perusahaan. [12]
Inisiatif  sosial dapat langsung berasal dan dilakukan oleh perusahaan terkait, ataupun dapat merupakan inisiatif atau proposal yang berasal dari  pihak lain seperti lembaga non-profit, dan inisiatif sosial kemudian diwujudkan dalam bentuk kerjasama di antara kedua belah pihak.  
Di Ameriksa Serikat, terlihat kecenderungan perusahaan-perusahaan yang melihat CSR tidak lagi menjadi kewajiban yang dapat membebani perusahaan, tetapi justu dapat dijadikan sebagai alat atau strategi baru dalam hal pemasaran atau marketing perusahaan. Dalam suatu artikel di Harvard Business Review tahun 1994, Craig Smith mengetengahkan “The New Corporate Philanthropy,” yang menjelaskan  sebagai suatu perpindahan kepada bermunculannya komitmen-komitmen jangka panjang perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan atau turut serta dalam suatu inisiatif atau permasalahan sosial tertentu, seperti memberikan lebih banyak kontribusi dana, dan hal ini dilakukan dengan cara yang juga akan dapat mencapat tujuan-tujuan atau sasaran bisnis perusahaan. [13]
Dalam artikelnya, Smith juga memberikan beberapa ulasan singkat dalam sejarah yang menjadi tolak ukur perubahan atau evolusi atas pandangan perusahaan-perusahaan terhadap CSR di Amerika Serikat. Sekitar tahun 1950-an, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menarik segala restriksi hukum dan menyatakan tidak berlaku segala aturan tidak tertulis yang menghalangi keterlibatan perusahaan dalam isu-isu sosial. [14] Sehingga, pada tahun 1960-an, dengan telah ditariknya halangan-halangan  tersebut diatas, perusahaan-perusahaan mulai merasakan adanya tekanan atas diri mereka untuk menunjukkan tanggung jawab sosial mereka, dan banyak perusahaan yang mulai mendirikan in-house foundations atau unit khusus untuk menangani hal ini. [15] Pada tahun 1970-an dan 1980-an, banyak perusahaan yang cenderung menyokong isu-isu sosial yang paling tidak terkait dengan bisnis perusahaan mereka, menyokong beraneka ragam isu sosial (tidak terpaku hanya satu), dan bentuk tanggung jawab sosial disalurkan melalui suatu yayasan atau unit lain yang terpisah dari perusahaan.  Hal ini dapat dilihat dalam kasus Exxon Valdez Oil Spill (tumpahan minyak Exxon) pada tahun 1989.[16]
Pada tahun 1990-an,  cara pandang pun berubah dimana CSR suatu perusahaan tidak hanya diarahkan untuk turut mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan, tapi perseroan tersebut juga harus menyokong kegiatan-kegiatan dengan memanfaatkan keahlian dalam bidang pemasaran (marketing expertise),  bantuan teknis perseroan (technical assistance), dan sukarelawan dari kalangan pegawai. [17]
David Hess, Nikolai Rogovsky, dan Thomas W.Dunfee menyatakan bahwa salah satu faktor yang turut mengubang cara pandang terhadap CSR adalah “moral marketplace factor,” yang menambah pentingnya penerimaan atau cara pandang terhadap moralitas suatu perusahaan (corporate morality) yang akan turut mempengaruhi konsumen, investor dan para pegawai dalam memilih  ataupun berinvestasi. [18]
Dari pemaparan diatas, secara garis besar, ada 2 bentuk pendekatan terhadap CSR, yaitu pendekatan tradisional (traditional approach) dan pendekatan baru (new approach).  Dalam pendekatan tradisional, CSR oleh perusahaan-perusahaan hanya dipandang oleh sebagai kewajiban semata (fulfilling an obligation), sedangkan dalam pendekatan baru, CSR tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga dapat turut membantu mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan.[19]
Di Amerika Serikat juga beredar wacana bahwa apabila suatu perusahaan berpartisipasi  dalam isu-isu sosial, tidak hanya perusahaan tersebut akan kelihatan baik di mata para konsumen, investor, dan analis keuangan, tapi perusahaan tersebut akan memiliki reputasi yang baik di mata Congress, atau bahkan di dalam ruang pengadilan apabila terlibat dalam suatu perkara. [20]
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Business for Social Responsibility[21], adapun manfaat yang dapat diperoleh oleh suatu perusahaan yang mengimplementasikan CSR antara lain :
  1. Peningkatan penjualan dan pangsa pasar (Increased sales and market share)
  2. Memperkuat posisi nama atau merek dagang (strengthened brand positioning)
  3. Meningkatkan citra perusahaan (Enhanced corporate image and clout)
  4. Meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi dan mempertahankan pegawai (Increased ability to attract, motivate, and retain employees)
  5. Menurunkan biaya operasi (Decreasing operating cost)
  6. Meningkatkan daya tarik bagi investor dan analis keuangan (Increased appeal to investors and financial analysts)
Lebih lanjut, pentingnya CSR terlihat dari hasil penelitian lain yang dilakukan oleh Business for Social Responsibility pada tahun 1999 terhadap 25.000 responden di 23 negara, yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1.   90 % reponden menghendaki setiap perusahaan untuk memikirkan masalah CSR selain  keuntungan.
2.   60 % responden mengatakan bahwa bentuk perusahaan yang bagus itu didasari kepada persepsi pada CSR.
3.   40 % responden mengatakan bahwa mereka memiliki pandangan negative atau akan berkata negative terhadap sutau perusahaan yang tidak melakukan CSR.
4.   17 % responden mengatakan akan menghindar untuk berhubungan dengan perusahaan yang tidak memiliki tanggung jawab sosial. [22]
            Hasil uraian dan beberapa penelitian diatas menunjukkan bahwa CSR memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang mengimplementasikannya. Dengan kata lain, sembari memenuhi kewajiban sosial, suatu perusahaan dapat turut serta meraih keuntungan bisnis. Di Indonesia sendiri, hal ini juga pasti akan sanget menguntungkan. Banyak perusahaan-perusahaan yang telah berhasil mengimplementasikan CSR dan turut memanfaatkannya untuk mendatangkan keuntungan perusahaan, dan tidak lagi memandangnya sebagai suatu kewajiban belaka.  Perusahaan-perusahaan yang lain yang belum dapat turut menggunakan pendekatan ini. Perusahaan-perusahan yang ingin menerapkan CSR dapat memilih berbagai macam bentuk inisiatif sosial.
Kotler dan Lee menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR, yaitu : [23] 
  1. Cause Promotions
Suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumber daya perusahaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu, ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.
Contohnya perusahaan kosmetika terkemuka di Inggirs, The Body Shop, mempromosikan larangan untuk melakukan uji produk terhadap hewan.  The Body Shop sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap hewan.  Hal ini dapat dilihat pada kemasan produk-produk The Body Shop yang mencantumkan kata-kata against animal testing.
        2.  Cause-Related Marketing
Suatu perusahaan dalam hal ini berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu.
Contohnya seperti Unilever yang memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone,  yang  juga  merupakan produsen air mineral AQUA memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih di daerah sulit air di Indonesia.

        3.   Corporate Social Marketing
Suatu perusahaan dapat mendukung perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memrpoduksi pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak mereka mengenai konsumsi tembakau. 
         4.   Corporate Philanthropy
Dalam hal ini, suatu perusahaan secara langsung dapat  memberikan sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai.  Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang paling tradisional.  Contohnya suatu perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial, ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang diperlukan.
        5.    Community Volunteering
Dalam hal ini, perusahaan dapat mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal. Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah dimana perusahaan itu berkantor.  Contoh lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.
        6.  Socially Responsible Business Practices
Misalnya perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (community well-being) dan juga melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan Conservation International di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.

Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 
Sebelum lahirnya Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan etika bisnis yang tidak tertulis di Indonesia.  Namun kini etika ini telah normatif dengan diundangkannya Undang-undang No.40 tahun 2007 dan Undang-undang No.25 tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban :
  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
  4. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. [24]
Penjelasan atas Pasal 15 (b) lebih lanjut menerangkan bahwa ”tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.[25]
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang menentukan bahwa:
(1)          Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(2)          Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
(3)          Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [26]
Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud ”dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.[27]
Penutup 
Berbagai hal mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diuraikan diatas pada gilirannya kini sudah normatif.  Oleh karena itu manajemen perusahaan harus bisa mengoperasikannya di lapangan, sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 dan Undang-undang Penanaman Modal No.25 tahun 2007. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menggunakan CSR tidak hanya terbatas implementasi kewajiban belaka, tetapi dapat memanfaatkannya sebagai metode untuk mencapai sasaran bisnis perusahaan.
Akhirnya, baik dipahami komentar dari William Clay Ford, Jr., Ketua Dewan Direksi Ford Motor, yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara perusahaan yang baik (good) dengan perusahaan sangat baik (great).  Perusahaan yang baik menawarkan produk dan layanan yang memuaskan (excellent). Perusahaan besar tidak hanya menawarkan produk dan layanan yang excellent, tetapi juga turut berusaha menciptakan dunia yang lebih baik. [28]



DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K., “Pengantar Etika Bisnis”,Yogyakarta : Kanisus, 2000.
Keraf, A. Sonny, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, Yogyakarta : Kanisus, 2002.
Kotler, Philip, and Nancy Lee, Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause, Hoboken, New Jersey: John Wiley and Sons, Inc, 2005.
Velasquez, Manuel G., “Business Ethics Concepts and Cares”, London : Prentice Hall International, 2002.
Wibisono, Yusuf, Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Gresik: Fascho Publishing, 2007.

* Disampaikan pada “Semiloka Peran dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat Lokal Wilayah Operasional Perusahaan Perspektif Hak Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia  Riau Pekanbaru tanggal 23 Februari 2008.
** Mendapat Sarjana Hukum dari USU (1983), Magister Hukum dari Universitas Indonesia (1994), Doktor dari Universitas Indonesia (2001), Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU, Dosen Fakultas Hukum USU Medan, tahun 1987– sekarang, Dosen Pascasarjana Hukum USU Medan, tahun 1999–sekarang, Dosen Magister Manajemen Pascasarjana USU Medan, tahun 2002, Dosen Magister Kenotariatan Pascasarjana USU Medan, tahun 2002, Dosen Magister Hukum Pascasarjana Univ. Pancasila Jakarta, tahun 2001–sekarang, Dosen Magister Hukum Pascasarjana Univ. Krisnadwipayana Jakarta, tahun 2001–sekarang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, tahun 1997–2000). Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, tahun 2002-sekarang. Dosen pada Program Pascasarjana IAIN Medan, 2007. Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Militer, 2005 – sekarang, Ketua Program Studi Magister Ilmu HUkum Sekolah Pascasarjana USU, Tahun 2001-2006, Ketua Program Studi Pascasarjana Hukum (S2&S3), tahun 2006- sekarang.
[1]  Lihat. Manuel G. Velasquez, “Business Ethics Consepts and Cares”, (London : Prentice Hall International, 2002), hal. 8-13
[2]  Ibid.
[3]  K. Bertens, “Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisus, 2000), hal. 238.
[4]  A. Sonny Keraf, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta : Kanisus, 2002), hal. 123
[5] Ibid
[6] Philip Kotler dan  Nancy Lee, Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause, John Wiley and Sons, Inc, Hoboken, New Jersey, 2005, hal. 3
[7] Yusuf Wibisono, Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Gresik, Fascho Publishing, 2007, hal.7.
[8] Kotler, Op.Cit, hal.6.
[9] Ibid, hal.7.
[10] Ibid, hal.5.
[11] Ibid, hal.4.
[12] Ibid, hal.4.
[13] Ibid, hal.7.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid, hal.8.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid, hal.10.
[21] Business for Social Responsibility adalah suatu organisasi non-profit global, yang usahanya adalah memberikan informasi, instrument, pelatihan-pelatihan dan  jasa konsultasi yang menyangkut Corporate Social Responsibility.
[22] Kotler, Op.Cit, hal.12.
[23] Ibid, hal.22-24.
[24] Pasal 15 Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[25] Penjelasan atas Pasal 15(b) Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[26] Pasal 74 Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[27] Pasal 74 ayat (3) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[28] Kotler, Op.Cit, hal.6.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar