BAB I Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1.Pengertian Hukum
Pada kehidupan sehari-hari, ketika
mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang
diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Hukum
adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dan merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku
manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat.
2.Tujuan Hukum & Sumber Hukum
1.1
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat.
Tujuan Hukum menurut beberapa ahli
:
a. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur
pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
b. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum
ialah mengabdi kepada tujuan negara
yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
1.2 Sumber Hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil :
a. Sumber Hukum
Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
i
Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
ii
Agama
iii
Kebiasaan,
dan
iv
Politik
Hukum dari Pemerintah
b. Sumber Hukum Formil antara lain:
i
Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
ii
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
iii
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada
zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia).
iv
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata
sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
v
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan
hukum.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam
suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan
itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu
sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan
“.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang
bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum
mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
4.
Kaidah/Norma Hukum
Kaidah
/ norma adalah petunjuk hidup ,yaitu petunjuk bagaimana kita
bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang. Norma juga dipakai
sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu
berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si
pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau
tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Ekonomi
Ekonomi
merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan
konsumsi, distribusi, dan produksi pada barang dan jasa.
2. Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan
semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga
pun akan semakin murah.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
i
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
ii
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
iii Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
iv
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
v
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata.
Yolenta
27212851
2EB21
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar