Selasa, 01 April 2014

Bab 2 #Aspek Hukum Dalam Ekonomi



BAB  2   SUBJEK HUKUM & OBJEK HUKUM
A.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1)      Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
2)      Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
i Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
ii  Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

B.     Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
1).    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan  panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2).    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C.     Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:

1) Jaminan yang bersifat umum : i)  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                          dengan uang)
                                                      ii) Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                           haknya pada pihak lain
2) Jamian yang bersifat khusus:   i)  Gadai
                                                     ii)  Hipotik
                                                     iii) Hak Tanggungan
                                                     iv) Fidusia


Yolenta
27212851
2EB21


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar