BAB 2
SUBJEK HUKUM & OBJEK HUKUM
A.
Subjek Hukum
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum.
Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1) Manusia
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
2) Badan
Usaha
Subjek Hukum Badan
Usaha adalah perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
i Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
ii Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
i Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
ii Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B.
Objek Hukum
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi
para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
1). Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud.
2). Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan
yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1) Jaminan yang bersifat umum : i) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
ii) Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2) Jamian yang bersifat khusus: i) Gadai
ii) Hipotik
iii) Hak Tanggungan
iv) Fidusia
Yolenta
27212851
2EB21
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar