Selasa, 22 Oktober 2013

Tulisan 1 #EkonomiKoperasi



KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Secara singkat dapat dikatakan koperasi adalah usaha ekonomi bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Pada tulisan ini saya mengangkat sebuah koperasi pada salah satu lembaga pendidikan yang anggotanya adalah guru dan karyawan dan termasuk ayah saya , nama koperasinya yaitu “Sejahtera Bersama” , koperasi ini berdiri pada tahun 1998 tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan nama yang dipilih. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, bentuk kepengurusannya dibentuk untuk mengurusi segala keperluan simpan pinjam, yakni adanya Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, panitia Kredit (TIM Kredit).
Modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan pokok dibayarkan saat seseorang masuk menjadi anggota, simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dan adapun simpanan sukarela dapat dibayarkan kapan saja. Setiap anggota berhak memperoleh keuntungan sesuai dengan besar simpanan masing-masing.
Seperti pada umumnya koperasi ini mengadakan rapat besar yang diikuti seluruh anggota setahun sekali dan disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam rapat itu dilaporkan semua kegiatan koperasi yang dilakukan dan dibicarakan pula rencana kegiatan yang hendak dilakukan selanjutnya . Sekian yang dapat saya sampaikan.


@yolentaNta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar