KOPERASI
SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Secara singkat dapat dikatakan koperasi adalah usaha ekonomi bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Pada
tulisan ini saya mengangkat sebuah koperasi pada salah satu lembaga pendidikan
yang anggotanya adalah guru dan karyawan dan termasuk ayah saya , nama
koperasinya yaitu “Sejahtera Bersama” , koperasi ini berdiri pada tahun 1998
tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan nama
yang dipilih. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, bentuk
kepengurusannya dibentuk untuk mengurusi segala keperluan simpan pinjam, yakni
adanya Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, panitia Kredit (TIM Kredit).
Modal
koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan
sukarela. Simpanan pokok dibayarkan saat seseorang masuk menjadi anggota,
simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dan adapun simpanan sukarela dapat
dibayarkan kapan saja. Setiap anggota berhak memperoleh keuntungan sesuai
dengan besar simpanan masing-masing.
Seperti
pada umumnya koperasi ini mengadakan rapat besar yang diikuti seluruh anggota
setahun sekali dan disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam rapat itu
dilaporkan semua kegiatan koperasi yang dilakukan dan dibicarakan pula rencana
kegiatan yang hendak dilakukan selanjutnya . Sekian yang dapat saya sampaikan.
@yolentaNta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar