Yolenta Flonsari
1EB25
27212851
BAB 10 INVESTASI DAN
PENANAMAN MODAL
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
A. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental
mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai
intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila
semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi,
hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor
dan memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan
perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi
adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang
masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept),
karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan
memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode
tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu
periode sebelumnya.
a. Investasi dalam
bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital
goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk
pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan
bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal
dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut
sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b. Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus
memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik
mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti
produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat
penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan,
untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam
praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang
dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek,
proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan
criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka
panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost ratio
(B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang
dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan
dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika
nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang
dikeluarkan.
3. Net Present Value
(NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto
adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total
dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value.
Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang
dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
4. Internal Rate
of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat
pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat
NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%.
Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r).
jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat
pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang
diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal
perusahaan.
1. Kondisi Internal
Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di
bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan
teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan
tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi,
kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin
tinggi.
2. Kondisi Eksternal
Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat
produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika
diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis,
biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi
dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh
pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak,
misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat.
Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan
gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga
meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah
tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi
makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak
jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal
efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1. Marginal efficiency
of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital
(MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di
harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2. Marginal efficiency
of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi,
kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara
horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam
perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara
penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan
akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva
yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal
(EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman
Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau
perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang
tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan
komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal.
C. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. alat-alat untuk
perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,
yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan
Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam
pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia
sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh
seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi
Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah
menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut
urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana
pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah
sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING
(PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan
investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar
negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing
langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu
diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui
perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh
faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA
sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997
adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian
ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA
dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan
dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka
sumber daya.
4. Nilai
mata uang menaik.
5. Perubahan
teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan
utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
4. Laju
pertumbuhan ekonomi
5. Nilai
mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah
meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai
dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik
jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di
lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri
terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya
manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang
paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya
seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang
dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir
modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang
mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk
Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke
lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu
untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor
perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat.
Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia
karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena
itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman
modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan
domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu
sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh
kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat
Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar
peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto
di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh
hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto
dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data
yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
B. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri
adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara
Republik Indonesia.
Sumber
: