BAB
VI & VII
HUKUM
DAGANG
1.1
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
- Hukum Perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
- Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH
Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
1.2 Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
1 .3 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a) Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,
pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b) Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan
antara lain:
a)
Pelayan toko
b)
Pekerja keliling
c)
Pengurus filial.
d)
Pemegang prokurasi
e)
Pimpinan perusahaan
1.4 Pengusaha dan
Kewajibannya
Ø Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari
dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
Ø Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Ø Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
Ø Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
Ø Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja
3 bulan secara terus menerus atau lebih
Ø Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
1.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola
dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan
menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan
harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
- Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya.
-
Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan.
1.6 Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (
PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschap
(
NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari
saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila
utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula
berasal dari
obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
1.7 Koperasi
Koperasi
adalah
organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip
koperasi adalah suatu
sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
[3]
Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan
International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
1.8 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang
1.9 Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Ciri- Ciri BUMN :
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas
negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal
juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
Referensi :