BAB 3 HUKUM PERDATA
A.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
B.
Sejarah singkat Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
C.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan Eropa yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Selanjutnya
untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum
Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian
dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum
Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas konkordansi)
- Untuk Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
- Orang Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
D.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848
pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila
dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara
lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau
paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code
Civil ).
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada
hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Sistematika hukum
perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-
Buku I tentang orang/van personen
-
Buku II tentang benda/van zaken
-
Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-
Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila
kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika
menurut KUHPerdata maka:
-
Hukum perorangan termasuk Buku I
-
Hukum keluarga termasuk Buku I
-
Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan
termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk
Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga
mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan
merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584
KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
Yolenta
27212851
2EB21
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar