Selasa, 30 Oktober 2012

bentuk-bentuk badan usaha#softskill


                            
TULISAN
PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/edi_mp/files/2009/11/gunadarma_transparant.gif
2012/2013



Yolenta Flonsari
1EB25
27212851





Bentuk-bentuk Badan Usaha

1 . Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan
 Jika dilihat dari segi yuridis, terbentuknya perusaan dapat digolongkan sebagai berikut:
 1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
 Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan            izin pembentukaan dar pemerintah.
b)   Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)    Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)   Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e)   Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
 Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)   Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)   Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.

Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.

1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Modal tersedia lebih banyak.
b)   Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)    Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)   Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.

Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Umur yang terbatas.
c)    Lemahnya pengendalian.





1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
 Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
 Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a)   Pendiriannya mudah.
b)   Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)    Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)   Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
 Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a)   Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)   Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)    Kelangsungan hidup tidak menentu.
2 . Lembaga keuangan
    Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar