TULISAN
PENGANTAR
BISNIS
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
2012/2013
Yolenta
Flonsari
1EB25
27212851
1 . Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis, terbentuknya perusaan
dapat digolongkan sebagai berikut:
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab
atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas
keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai
kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila
mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada
dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut:
a) Mudah dibentuk, murah biaya
pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b) Keuntungan hanya dinikmati oleh satu
orang yaitu pendiri usaha tersebut
c) Pembuatan keputusan dan
pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut
benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d) Fleksibel dalam arti manajemen dapat
dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e) Relatif tidak ada kontrol dari
pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan
pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan adalah
sebagai berikut:
a) Tanggungjawab utang yang tidak
terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus
di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang bertahan lama,di mana
hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan
tersebut.
c) Relatif sulit untuk memperoleh
pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola
piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam
bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan
perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan
berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang
eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung
makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.
1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab
anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook
Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dibawah nama.
Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Modal tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan keterampilan
bertambah.
d) Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan
berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b) Umur yang terbatas.
c) Lemahnya pengendalian.
1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang
atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu
orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a) Pendiriannya mudah.
b) Jumlah sumber dana yang ada besar.
c) Manajemen baik karena bisa
diversifikasi.
d) Kemampuan mempunyai kredit sama besar
sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a) Sulit untuk menarik dana terutama pada
perusahaan yang kurang bonafid.
b) Anggota persekutuan selain General
Partner tidak mempunyai hak suara.
c) Kelangsungan hidup tidak menentu.
2 . Lembaga keuangan
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar